Pemerintah telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 (PMK-6/2022). Untuk memanfaatkan insentif PPN DTP saat membeli rumah, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, pastikan penjual merupakan PKP yang telah melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan oleh penjual melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
Kedua, untuk mendapat insentif PPN DTP, penyerahan rumah tapak atau rumah susun harus dilakukan pada masa Januari 2022 sampai dengan September 2022. Penyerahan yang dimaksud adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau rumah susun siap huni. Penyerahan yang dilakukan pada masa April sampai Desember 2021 dan telah memenuhi syarat memperoleh insentif PPN DTP, namun belum memperolehnya karena belum dilakukan penyerahan hak secara nyata, masih dapat memanfaatkan insentif sepanjang penyerahan hak secara nyata tersebut dilakukan paling lambat 30 September 2022.
Ketiga, apabila mendapat insentif PPN DTP, rumah tapak atau satuan rumah susun tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Keempat, penyerahan rumah tapak atau rumah susun harus menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan PMK-6/2022. PKP harus menerbitkan dua faktur, serta mencantumkan nama pembeli, NPWP atau NIK pembeli, serta kode identitas rumah.
Kelima, PKP penjual harus melaporkan realisasi penggunaan insentif PPN DTP. Realisasi dilaporkan dengan cara melaporkan faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada SPT Masa PPN. Apabila tidak dilaporkan, insentif PPN ditanggung pemerintah tidak berlaku.
Hal keenam yang perlu diperhatikan adalah PKP penjual harus mendaftarkan berita acara serah terima sesuai ketentuan. Berita acara harus didaftarkan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.